BREAKING NEWS
SATGAS PPKS INFO : Selamat Bertugas Delegasi Satgas PPKS UNRI - Selamat Bertugas kepada Dr. Separen, M.H selaku Ketua Satgas PPKS UNRI dan Dwi rahman Suhada selaku Kepala Bidang Pengenaan Sanksi Administratif dan pemulihan Korban sebagai Delegasi Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Satgas PPKS Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia Semoga Lancar dan sukses dalam RAKORNAS SATGAS PPKS Perguruan Tinggi Se-Indonesia #SATGASPPKSUNRI #2022-2024 #LaporSatgasPPKS #UNRI . Ketua Satgas: Dr. […]Satgas PPKS UNRI Adakan Sosialisasi ke Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam - Fakultas di Universitas Riau, Satgas PPKS UNRI Adakan Sosialisasi ke Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Senin, 25 September 2023 Tim Satgas PPKS UNRI mengadakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Dr. Hesti Asriwandari, M.Si selaku narasumber pada kegiatan tersebut merupakan anggota Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak […]Obrolan Seputar Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi - Deskripsi: Obrolan Seputar Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Kekerasan Seksual merupakan topik yang menarik untuk dibahas. Maraknya kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan menjadikan kita untuk lebih Aware dengan persoalan ini. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hadir untuk memberikan edukasi bagi kita semua. Pertemuan pertama akan kita bahas dengan Ahli Psikologi dan Ahli […]Satgas PPKS UNRI Adakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Fakultas Pertanian - Jangkau Lebih Dekat Satgas PPKS UNRI Adakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Riau melalui Satgas PPKS terus berupaya melakukan sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas PPKS menjangkau lebih dekat dengan turun langsung ke tingkat fakultas di lingkungan Universitas Riau. Pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 dilaksanakan sosialisasi […]Satgas PPKS Universitas Riau Melakukan Sosialisasi pada kegiatana PKKMB UNRI 2023 -   PKKMB Universitas Riau Tahun 2023 dilaksanakan pada Hari Kamis-Sabtu, 10-12 Agustus 2023 dengan tema “Intelektual Muda yang Tangguh, Berjiwa Entrepreneur, Powerfull Agile Learner menuju era generasi emas 2045” Pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 Satgas PPKS UNRI memiliki kesempatan untuk melakukan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 kepada mahasiswa baru Universitas Riau Tahun 2023 […]
satgasppks@staff.unri.ac.id
+62 813-7494-9155
LT4 Gedung Rektorat Kampus Bina Widya KM. 12,5, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Riau 28293

Dr. Separen, SH., MH

Ketua SATGAS PPKS UNRI

“Jangan Takut Untuk Bersuara”

Kata Sambutan

Sampai saat ini masih banyak pihak yang menganggap bahwa membicarakan kekerasan seksual terlebih dalam ranah publik masih dianggap tabu dan hal ini menjadi beban bagi para korban kekerasan seksual.

Korban kekerasan seksual seringkali mengalami penderitaan yang bertambah karena selain menjadi korban, juga harus menanggung malu atas perilaku yang tidak diinginkannya karena ulah oknum pelaku kekerasan seksual.

Seringkali tindak kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal dinormalisasi dalam pergaulan sehari-hari dan seringkali korbanya tidak dapat berbuat apa-apa karena bingung harus bagaimana dan lapor kepada siapa agar mendapatkan perlindungan.

Kekerasan seksual dapat terjadi dimana pun termasuk juga di wilayah Perguruan Tinggi. Kekerasan dapat terjadi dari berbagai sumber yang salah satunya berasal dari ketidakadilan gender yang disebabkan adanya bias gender. Disinilah urgensi adanya Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di wilayah Perguruan Tinggi yang dibentuk demi melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Saat ini sudah ada payung hukum yang jelas untuk melindungi warga kampus dari tindak kekerasan seksual dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.  Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini juga dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual beserta kategorinya, bagimana cara pelaporannya, bagaimana perlindungan terhadap korban itu dapat dilakukan dan tatacara membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini juga dijelaskan secara rinci sampai 21 macam bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tentu saja sangat kompleks dan tidak sebatas kekerasan fisik saja. 

Pencegahan melalui Tata Kelola dilakukan Universitas Riau, dengan dikeluarkannya Peraturan Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Ir. Aras Mulyadi, Msc tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Riau sejak tanggal 15 Desember 2021, berdasarkan peraturan Rektor No 12 Tahun 2021. Selanjutnya Tim Satgas PPKS Unri terbentuk dengan SK Rektor No 12 Tahun 2021

Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa  Perguruan Tinggi adalah tempat berkumpulnya kaum intelektual yang sudah sepatutnya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat luas sehingga Kerjasama antar insan akademik di kampus menjadi mutlak dibutuhkan dalam upaya pemberantasan para predator kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

 

#Daretospeakup #togetherwecan