“Jangan Takut Untuk Bersuara”
Sampai saat ini masih banyak pihak yang menganggap bahwa membicarakan kekerasan seksual terlebih dalam ranah publik masih dianggap tabu dan hal ini menjadi beban bagi para korban kekerasan seksual.
Korban kekerasan seksual seringkali mengalami penderitaan yang bertambah karena selain menjadi korban, juga harus menanggung malu atas perilaku yang tidak diinginkannya karena ulah oknum pelaku kekerasan seksual.
Seringkali tindak kekerasan seksual baik verbal maupun non verbal dinormalisasi dalam pergaulan sehari-hari dan seringkali korbanya tidak dapat berbuat apa-apa karena bingung harus bagaimana dan lapor kepada siapa agar mendapatkan perlindungan.
Kekerasan seksual dapat terjadi dimana pun termasuk juga di wilayah Perguruan Tinggi. Kekerasan dapat terjadi dari berbagai sumber yang salah satunya berasal dari ketidakadilan gender yang disebabkan adanya bias gender. Disinilah urgensi adanya Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di wilayah Perguruan Tinggi yang dibentuk demi melindungi hak-hak korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Saat ini sudah ada payung hukum yang jelas untuk melindungi warga kampus dari tindak kekerasan seksual dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini juga dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual beserta kategorinya, bagimana cara pelaporannya, bagaimana perlindungan terhadap korban itu dapat dilakukan dan tatacara membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini juga dijelaskan secara rinci sampai 21 macam bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tentu saja sangat kompleks dan tidak sebatas kekerasan fisik saja.
Pencegahan melalui Tata Kelola dilakukan Universitas Riau, dengan dikeluarkannya Peraturan Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Ir. Aras Mulyadi, Msc tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Riau sejak tanggal 15 Desember 2021, berdasarkan peraturan Rektor No 12 Tahun 2021. Selanjutnya Tim Satgas PPKS Unri terbentuk dengan SK Rektor No 12 Tahun 2021
Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa Perguruan Tinggi adalah tempat berkumpulnya kaum intelektual yang sudah sepatutnya menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat luas sehingga Kerjasama antar insan akademik di kampus menjadi mutlak dibutuhkan dalam upaya pemberantasan para predator kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
#Daretospeakup #togetherwecan